Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/26

Halaman ini telah diuji baca
  1. pemulihan; dan
  2. tindakan Pencegahan keberulangan.


Bagian Kedua
Penerimaan Laporan


Pasal 39
  1. Pelaporan Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korban dan/atau saksi pelapor.
  2. Pelaporan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
    1. telepon;
    2. pesan singkat elektronik;
    3. surat elektronik; dan/atau
    4. laman resmi milik Perguruan Tinggi.
  3. Pelaporan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme yang mudah diakses penyandang disabilitas.

Pasal 40
  1. Penerimaan laporan dilakukan pada setiap pengaduan yang berasal dari Korban atau saksi pelapor.
  2. Dalam menerima laporan, Satuan Tugas melakukan:
    1. identifikasi Korban atau saksi pelapor;
    2. penyusunan kronologi peristiwa Kekerasan Seksual;
    3. Pemeriksaan dokumen/bukti yang disampaikan pelapor;
    4. inventarisasi kebutuhan Korban dan/atau saksi pelapor; dan
    5. pemberian informasi mengenai hak Korban atau saksi pelapor, mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual, kemungkinan risiko yang akan dihadapi dan rencana mitigasi terhadap risiko tersebut.
  3. Satuan Tugas memberitahukan tindak lanjut Penanganan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.