Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/27

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Pemeriksaan


Pasal 41
  1. Satuan Tugas melakukan Pemeriksaan atas laporan Kekerasan Seksual.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan/atau dokumen yang terkait dengan laporan Kekerasan Seksual.
  3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Korban, saksi, dan/atau Terlapor.
  4. Dalam hal Korban, saksi, dan/atau Terlapor merupakan penyandang disabilitas, Satuan Tugas menyediakan pendamping disabilitas dan pemenuhan akomodasi yang layak.
  5. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertutup.
  6. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
  7. Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.

Pasal 42
Selama Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat memberhentikan sementara hak pendidikan Terlapor yang berstatus sebagai Mahasiswa atau hak pekerjaan Terlapor yang berstatus sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.


Bagian Keempat
Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi


Pasal 43
Satuan Tugas menyusun kesimpulan dan rekomendasi Penanganan Kekerasan Seksual