Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 41
|
Pasal 42
Selama Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat memberhentikan sementara hak pendidikan Terlapor yang berstatus sebagai Mahasiswa atau hak pekerjaan Terlapor yang berstatus sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus. |
Bagian Keempat
Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi
Bagian Keempat
Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi
Pasal 43
Satuan Tugas menyusun kesimpulan dan rekomendasi Penanganan Kekerasan Seksual |