Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/28

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 44
  1. Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memuat pernyataan terbukti atau tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual.
  2. Dalam hal terbukti adanya Kekerasan Seksual, kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian:
    1. identitas pelaku;
    2. bentuk Kekerasan Seksual;
    3. pendampingan Korban dan/atau saksi; dan
    4. pelindungan Korban dan/atau saksi.
  3. Dalam hal tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual, kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian:
    1. identitas Terlapor;
    2. dugaan Kekerasan Seksual;
    3. ringkasan Pemeriksaan; dan
    4. pernyataan tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual.

Pasal 45
  1. Rekomendasi dalam hal terbukti adanya Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) paling sedikit memuat usulan:
    1. pemulihan Korban;
    2. sanksi kepada pelaku; dan
    3. tindakan Pencegahan keberulangan.
  2. Dalam hal tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Satuan Tugas merekomendasi pemulihan nama baik Terlapor.

Pasal 46
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.