|
- Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memuat pernyataan terbukti atau tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual.
- Dalam hal terbukti adanya Kekerasan Seksual,
kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian:
- identitas pelaku;
- bentuk Kekerasan Seksual;
- pendampingan Korban dan/atau saksi; dan
- pelindungan Korban dan/atau saksi.
- Dalam hal tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual, kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian:
- identitas Terlapor;
- dugaan Kekerasan Seksual;
- ringkasan Pemeriksaan; dan
- pernyataan tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual.
|