|
- Satuan Tugas memfasilitasi Pemulihan terhadap Korban.
- Bentuk fasilitasi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pelaksanaan jangka waktu Pemulihan Korban selama masa yang sudah ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi;
- kerja sama dengan pihak terkait untuk pemberian Pemulihan Korban;
- pemberitahuan ke pihak terkait di Perguruan Tinggi bahwa:
- selama masa Pemulihan bagi Korban yang
berstatus sebagai Mahasiswa tidak mengurangi
masa studi atau tidak dianggap cuti studi;
- selama masa pemulihan, Korban yang berstatus
sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan
memperoleh hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa yang
mengalami ketertinggalan akademik, memperoleh
hak untuk mendapatkan bimbingan akademik
tambahan dari Pendidik, dan
- pemantauan proses Pemulihan Korban dan perkembangan kondisi Korban yang dilakukan melalui koordinasi dengan penyedia layanan Pemulihan Korban.
- Pemberian fasilitasi Pemulihan Korban selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Korban.
|