Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/29

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Pemulihan


Pasal 47
  1. Satuan Tugas memfasilitasi Pemulihan terhadap Korban.
  2. Bentuk fasilitasi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. pelaksanaan jangka waktu Pemulihan Korban selama masa yang sudah ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi;
    2. kerja sama dengan pihak terkait untuk pemberian Pemulihan Korban;
    3. pemberitahuan ke pihak terkait di Perguruan Tinggi bahwa:
      1. selama masa Pemulihan bagi Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa tidak mengurangi masa studi atau tidak dianggap cuti studi;
      2. selama masa pemulihan, Korban yang berstatus sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
      3. Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa yang mengalami ketertinggalan akademik, memperoleh hak untuk mendapatkan bimbingan akademik tambahan dari Pendidik, dan
    4. pemantauan proses Pemulihan Korban dan perkembangan kondisi Korban yang dilakukan melalui koordinasi dengan penyedia layanan Pemulihan Korban.
  3. Pemberian fasilitasi Pemulihan Korban selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Korban.