|
- Dalam hal Terlapor tidak terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas memberikan rekomendasi kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk melakukan pemulihan nama baik Terlapor.
- Pemulihan nama baik Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
|