Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/30

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 48
  1. Dalam hal Terlapor tidak terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas memberikan rekomendasi kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk melakukan pemulihan nama baik Terlapor.
  2. Pemulihan nama baik Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.


Bagian Keenam
Tindakan Pencegahan Keberulangan


Pasal 49
  1. Tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual paling sedikit meliputi perbaikan:
    1. pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
    2. penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan
    3. penguatan budaya komunitas sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4).
  2. Penguatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
    1. mengembangkan materi modul;
    2. mengembangkan metodologi pembelajaran;
    3. melakukan diseminasi dan sosialisasi materi modul secara intensif;
    4. melakukan evaluasi pemahaman materi modul; dan/atau
    5. kegiatan lain dalam rangka Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.
  3. Perbaikan penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi perbaikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.