Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta mekanisme kerja Satuan Tugas diatur oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. |
BAB VI
PEMERIKSAAN ULANG
BAB VI
PEMERIKSAAN ULANG
Pasal 51
|
Pasal 52
|