Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/31

Halaman ini telah diuji baca
  1. Perbaikan penguatan budaya komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
  2. Satuan Tugas membantu Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).

Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta mekanisme kerja Satuan Tugas diatur oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.


BAB VI
PEMERIKSAAN ULANG


Pasal 51
  1. Dalam hal Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dianggap tidak adil, Korban atau Terlapor berhak untuk meminta Pemeriksaan ulang.
  2. Permintaan Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui kanal pelaporan Kementerian.

Pasal 52
  1. Pemeriksaan ulang dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
  2. Hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. menguatkan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; atau