memberikan rekomendasi kepada Pemimpin
Perguruan Tinggi untuk:
mengubah Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi, atau
membatalkan Keputusan Pemimpin Perguruan
Tinggi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Rekomendasi kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk mengubah Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 berupa memberatkan atau meringankan sanksi dalam Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
Rekomendasi kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk membatalkan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berupa pencabutan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi disertai tindak lanjut:
pemulihan nama baik Terlapor; atau
pengenaan sanksi administratif bagi Terlapor.
Keputusan Pemeriksaan ulang oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
Petunjuk teknis Pemeriksaan ulang ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
BAB VII HAK KORBAN DAN SAKSI
Pasal 53
Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi berhak:
mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri;
meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau
pemulihan dari Perguruan Tinggi melalui Satuan Tugas, dan