Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/33

Halaman ini telah diuji baca
  1. meminta informasi perkembangan Penanganan laporan Kekerasan Seksual dari Satuan Tugas.
  1. Saksi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi berhak:
    1. mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri; dan/atau
    2. meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan.


BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI


Pasal 54
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas.
  2. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
    1. kegiatan Pencegahan Kekerasan Seksual;
    2. hasil survei yang dilakukan oleh Satuan Tugas;
    3. data pelaporan Kekerasan Seksual;
    4. kegiatan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
    5. kegiatan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.

Pasal 55
  1. Dalam hal Pemimpin Perguruan Tinggi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis bagi Pemimpin Perguruan Tinggi; atau