|
- meminta informasi perkembangan Penanganan
laporan Kekerasan Seksual dari Satuan Tugas.
- Saksi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi berhak:
- mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri; dan/atau
- meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan.
|