Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 56
Menteri dapat sewaktu-waktu melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dalam hal terjadi Kekerasan Seksual yang:
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan. |