Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/34

Halaman ini telah diuji baca
  1. pemberhentian dari jabatan bagi Pemimpin Perguruan Tinggi.
  1. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56
Menteri dapat sewaktu-waktu melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dalam hal terjadi Kekerasan Seksual yang:
  1. skala berat;
  2. kondisi Korban kritis;
  3. Korban berada di wilayah negara berbeda atau lintas yurisdiksi; dan/atau
  4. melibatkan pelaku yang karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 57
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Satuan Tugas yang menangani Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang sudah ada di Perguruan Tinggi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun; dan
  2. Perguruan Tinggi yang belum memiliki Satuan Tugas harus membentuk Satuan Tugas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun,
terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan.