|
- Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada
Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi,
Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi
Komunitas.
- Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut
Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk
menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
- Korban adalah Mahasiswa, Pendidik, Tenaga
Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum
yang mengalami Kekerasan Seksual.
- Terlapor adalah Mahasiswa, Pendidik, Tenaga
Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum
yang diduga melakukan Kekerasan Seksual terhadap Korban.
- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah
bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Perguruan Tinggi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
|