Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/6

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 3
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
  1. kepentingan terbaik bagi Korban;
  2. keadilan dan kesetaraan gender;
  3. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
  4. akuntabilitas;
  5. independen;
  6. kehati-hatian;
  7. konsisten; dan
  8. jaminan ketidakberulangan.

Pasal 4
Sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi:
  1. Mahasiswa;
  2. Pendidik;
  3. Tenaga Kependidikan;
  4. Warga Kampus; dan
  5. masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.

Pasal 5
  1. Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
    2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;