Halaman ini telah diuji baca
Pasal 3
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
|
Pasal 4
Sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi:
|
Pasal 5
|
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
|
Sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi:
|
|