|
- menyampaikan ucapan yang memuat rayuan,
lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual
pada Korban;
- menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau
tidak nyaman;
- mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
- mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto
dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban
yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau
pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa
persetujuan Korban;
- mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
- memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa
seksual;
- menyentuh, mengusap, meraba, memegang,
memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan
Korban;
- membuka pakaian Korban tanpa persetujuan
Korban;
- memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau
kegiatan seksual;
- mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa,
Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
|