Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca
  1. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
  2. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  3. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  4. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil, membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
  5. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
  1. Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
    1. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
    3. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
    4. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
    5. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
    6. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
    7. mengalami kondisi terguncang.


BAB II
PENCEGAHAN


Bagian Kesatu
Pencegahan oleh Perguruan Tinggi


Pasal 6
  1. Perguruan Tinggi wajib melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui:
    1. pembelajaran;