|
- melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi
tidak terjadi;
- melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan
benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- memaksa atau memperdayai Korban untuk
melakukan aborsi;
- memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil,
membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan
sengaja; dan/atau
- melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
- Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
- memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengalami situasi dimana pelaku mengancam,
memaksa, dan/atau menyalahgunakan
kedudukannya;
- mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
- mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
- memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
- mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
- mengalami kondisi terguncang.
|