Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca
  1. penguatan tata kelola; dan
  2. penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
  1. Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Pencegahan melalui penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
    1. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
    2. membentuk Satuan Tugas;
    3. menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
    4. membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus;
    5. menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual;
    6. melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,
    7. melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus;
    8. memasang tanda informasi yang berisi:
      1. pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual; dan
      2. peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan Seksual;
    9. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan