|
- penguatan tata kelola; dan
- penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
- Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Pencegahan melalui penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
- merumuskan kebijakan yang mendukung
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Perguruan Tinggi;
- membentuk Satuan Tugas;
- menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual;
- membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan
Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus;
- menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual;
- melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,
- melakukan sosialisasi secara berkala terkait
pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga
Kependidikan, dan Warga Kampus;
- memasang tanda informasi yang berisi:
- pencantuman layanan aduan Kekerasan
Seksual; dan
- peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi
tidak menoleransi Kekerasan Seksual;
- menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
|