|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Standar pelayanan minimal pendidikan dasar selanjutnya disebut SPM pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan
pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota.
- Pemerintah pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Pendidikan Nasional dan bertindak selaku Menteri
Teknis yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional.
- Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
- Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan,
personil, dan keuangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan
dasar dan/atau SPM Pendidikan secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata pemerintahan
yang baik.
- Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
- Anggaran pendapatan dan belanja negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
|