Halaman ini telah diuji baca
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur standar pelayanan minimal pendidikan dasar dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MOHAMMAD NUH |
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM |