Halaman:Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur standar pelayanan minimal pendidikan dasar dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


TTD.

MOHAMMAD NUH

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,,


Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM
NIP. 196108281987031003