MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 TAHUN 2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan;
- bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian
Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/273/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Nomor B/989/M.KT.01/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
|