|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian penyusunan rencana jangka pendek,
penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana
transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan
Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi
darat dan perkeretaapian, serta bahan rapat kerja
dengan lembaga negara terkait program dan anggaran;
- penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian penyusunan rencana jangka pendek,
penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana
transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam
bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang
transportasi laut, serta pengelolaan teknologi informasi
dan komunikasi di bidang penyusunan program dan
anggaran; dan
- penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian penyusunan rencana jangka pendek,
penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana
transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan
Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi
udara dan penunjang.
|