Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 18
Bagian Program terdiri atas:
  1. Subbagian Program Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Subbagian Program Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 19
  1. Subbagian Program Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, serta bahan rapat kerja dengan lembaga negara terkait program dan anggaran.
  2. Subbagian Program Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penyusunan program dan anggaran.
  3. Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam