Halaman ini telah diuji baca
termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi laut.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Pasal 24
Bagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Analisa dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
|