Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/17

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi


Pasal 28
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan kepegawaian;
  2. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian pengembangan kompetensi pegawai;
  3. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian mutasi, kesejahteraan, disiplin, asessment dan konseling pegawai;
  4. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 30
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
  2. Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai;
  3. Bagian Mutasi, Kesejahteraan, dan Disiplin Pegawai; dan
  4. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 31
Bagian Perencanaan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan