|
- Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan
Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian,
pemberian dukungan administratif dan bimbingan
teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, analisis
kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi
pegawai.
- Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan
Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian,
pemberian dukungan administratif dan bimbingan
teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi
dan kerja sama program pengembangan kompetensi,
serta pemberian tugas belajar pegawai.
|