Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/20

Halaman ini telah diuji baca
  1. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama program pengembangan kompetensi, serta pemberian tugas belajar pegawai; dan
  2. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan tata usaha jabatan fungsional.

Pasal 37
Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai terdiri atas:
  1. Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi;
  2. Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan Kompetensi; dan
  3. Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Jabatan Fungsional.

Pasal 38
  1. Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, analisis kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai.
  2. Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama program pengembangan kompetensi, serta pemberian tugas belajar pegawai.