|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan
administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
dari dan dalam jabatan struktural, mutasi wilayah kerja,
asessment pengisian jabatan struktural, pelaksanaan
seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, administrasi
tenaga perbantuan dan dipekerjakan, dan kepangkatan
pegawai;
- penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan
administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam
bentuk fisik dan non fisik, serta pemberian tanda
penghargaan; dan
- penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan
administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan
penilaian prestasi kerja pegawai, konseling pegawai,
pemberhentian, dan pensiun pegawai.
|