Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/22

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 41
Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai terdiri atas:
  1. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan;
  2. Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai; dan
  3. Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai.

Pasal 42
  1. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural, mutasi wilayah kerja, asessment pengisian jabatan struktural, pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, administrasi tenaga perbantuan dan dipekerjakan, dan kepangkatan pegawai.
  2. Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam bentuk fisik dan non fisik, serta pemberian tanda penghargaan.
  3. Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai, konseling pegawai, pemberhentian, dan pensiun pegawai.

Pasal 43
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi.