Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan
organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan
pengelolaan data organisasi;
- penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata
laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah,
dan administrasi reformasi birokrasi; dan
- penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
penyusunan rancangan peraturan kepegawaian,
penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian
peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
|
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
- Subbagian Organisasi;
- Subbagian Ketatalaksanaan; dan
- Subbagian Peraturan Kepegawaian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
|
- Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan
organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan
pengelolaan data organisasi.
- Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan
kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di
bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan
pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi.
- Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan
|