Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/25

Halaman ini telah diuji baca
  1. penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  2. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 49
Biro Keuangan terdiri atas:
  1. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Bagian Akuntansi;
  3. Bagian Perbendaharaan; dan
  4. Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 50
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian, evaluasi, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran;
  2. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan