|
- Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan
Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana,
pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana,
pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
- Subbagian Anggaran Transportasi Laut mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi
penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan
evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan
|