Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/29

Halaman ini telah diuji baca
pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.

Pasal 58
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, serta pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara;
  2. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di