|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan
transportasi, serta peningkatan aksesabilitas,
konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana
transportasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi,
serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas
sarana dan prasarana transportasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamatan,
dan keamanan transportasi, serta peningkatan
aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan
prasarana transportasi di daerah;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
transportasi;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
|