|
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi; dan
- penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan
negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara,
Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan
Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat
Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
|