|
- Subbagian Perbendaharaan Transportasi Laut
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan
Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut
laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal
pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan
keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi.
- Subbagian Perbendaharaan Transportasi Udara dan
Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara,
penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak
Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur
pengawasan eksternal pada laporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan
Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat
Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
|