|
- Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian.
- Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara dan Penunjang.
|