Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/32

Halaman ini telah diuji baca
  1. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
  2. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.

Pasal 64
Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
  1. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 65
  1. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
  3. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.