|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi
darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan
perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta
pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi
laut, penyusunan peraturan perundang-undangan
ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi
laut;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi
udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan
peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian
internasional terkait transportasi udara dan multimoda;
- penyiapan koordinasi dan penyusunan
perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman
bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian
Perhubungan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
|