|
dan barang milik negara biro, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
|
Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian terdiri atas:
- Subbagian Peraturan Transportasi Darat;
- Subbagian Peraturan Transportasi Perkeretaapian; dan
- Subbagian Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan Tata Usaha Biro.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
|
- Subbagian Peraturan Transportasi Darat mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan, program,
rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan
peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka
pembentukan peraturan perundang-undangan dan
penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi
perjanjian internasional di bidang transportasi darat.
- Subbagian Peraturan Transportasi perkeretaapian
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan,
program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi
penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi
dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang
perkeretaapian.
- Subbagian Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan
dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi
JDIH, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
dan barang milik negara biro, pengelolaan teknologi
|