|
- Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi
penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi
dalam rangka pembentukan peraturan perundang-
undangan dan penyusunan peraturan perundang-
undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang
keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan
lingkungan maritim.
- Subbagian Peraturan kepelabuhanan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana,
pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta
pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan
peraturan perundang-undangan dan penyusunan
peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian
internasional di bidang kepelabuhanan.
- Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan, program,
rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan
peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka
pembentukan peraturan perundang-undangan dan
penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang angkutan di perairan.
|