|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 77, Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penyusunan peraturan
perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
di bidang transportasi udara,
- penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, pelaksanaan koordinasi
dalam rangka pembentukan peraturan perundang-
undangan dan penyusunan peraturan perundang-
undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang
transportasi multimoda, serta proses sinkronisasi
rancangan peraturan perundang-undangan
kementerian /lembaga lain, dan
- penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan di bidang perencanaan,
kepegawaian, organisasi dan kelembagaan, keuangan,
barang milik negara, perlengkapan, pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, komunikasi informasi publik,
layanan pengadaan barang dan jasa, pengawasan,
kemitraan, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia perhubungan.
|