|
- Subbagian Peraturan Transportasi Udara mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan, program,
rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan
peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka
pembentukan peraturan perundang-undangan dan
penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi
perjanjian internasional di bidang transportasi udara.
- Subbagian Peraturan Transportasi multimoda
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan,
program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi
penyusunan peraturan, pelaksanaan koordinasi dalam
rangka pembentukan peraturan perundang-undangan
dan penyusunan peraturan perundang-undangan
ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi
multimoda, serta proses sinkronisasi rancangan
peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga
lain.
- Subbagian Peraturan Penunjang mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana,
pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta
pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan
peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan,
kepegawaian, organisasi dan kelembagaan, keuangan,
barang milik negara, perlengkapan, pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, komunikasi informasi publik,
layanan pengadaan barang dan jasa, pengawasan,
kemitraan, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia perhubungan.
|