|
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Inspektorat Jenderal,
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi;
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan;
- Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan;
- Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; dan
- Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional.
|