Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca
Perhubungan;
  1. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; dan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI


Pasal 4
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Inspektorat Jenderal,
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  9. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan;
  11. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan;
  13. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan;
  14. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan;
  15. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; dan
  16. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional.