Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/40

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 81
Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian Perhubungan.

Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 81, Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan perjanjian / kontrak dan kesepakatan bersama/ kesepahaman bersama di bidang transportasi,
  2. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di Kementerian Perhubungan, serta pengendalian gratifikasi, dan
  3. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang transportasi, serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83
Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum terdiri dari:
  1. Subbagian Perjanjian,
  2. Subbagian Advokasi, dan
  3. Subbagian Sosialisasi Hukum.

Pasal 84
  1. Subbagian Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan