|
layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap pengaduan/sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja,
anggaran, akuntabilitas kinerja, Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah, evaluasi dan penyusunan laporan
Biro, serta pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi, pengelolaan layanan pengadaan dan/atau
pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik
negara secara elektronik dan katalog elektronik,
- penyiapan bahan fasilitasi strategi pengelolaan
barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan
penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau
bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, dukungan
Keterbukaan — Informasi Publik, koordinasi atas
penanganan terhadap penyimpangan,
pengaduan/sanggah dan menyusun pertimbangan
terhadap permasalahan pengadaan barang/jasa serta
pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik
negara, dan
- penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian,
keuangan, tata usaha dan rumah tangga Biro, dukungan
reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 90
|
Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola terdiri atas:
|