Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Pasal 9
Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan. |
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
|