|
- Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- pengembalian biaya tiket 100% (seratus persen) secara tunai;
- melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan, atau
- melakukan perubahan rute bagi calon penumpang
yang telah memiliki tiket.
- Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.
- Penjadwalan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perubahan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku selama 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.
- Dalam hal pengembalian biaya dilakukan dengan cara perubahan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c), dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih.
|