Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca
  1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dapat menyusun ketentuan mengenai pembatasan jumlah operasional sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 16
  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau syahbandar.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan bersama-sama dengan satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19), Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah di pelabuhan setempat.
  3. Titik pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.

Pasal 17
Perusahaan angkutan laut nasional harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).

Pasal 18
  1. Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    1. pengembalian biaya tiket 100% (seratus persen) secara tunai;
    2. melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan; atau
    3. melakukan perubahan rute pelayaran bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.