Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 19
Perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 20
Larangan penggunaan atau pengoperasian transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d berlaku untuk semua angkutan udara niaga dan bukan niaga. |
Pasal 21
|