|
- operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa angkutan udara untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat, atau
- operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
- Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
|