Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/18

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 29
  1. Penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk perjalanan yang dikecualikan harus memenuhi persyaratan perjalanan orang yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
  2. Penyelenggara/operator prasarana transportasi dalam memberikan pelayanan terhadap sarana transportasi untuk perjalanan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan protokol kesehatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) dan sesuai dengan kebutuhan pengoperasian.
  3. Penyelenggara/operator prasarana transportasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penerapan protokol kesehatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, bupati/wali kota, satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis kementerian perhubungan, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.