Halaman ini telah diuji baca
Pasal 29
|
Pasal 30
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, bupati/wali kota, satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis kementerian perhubungan, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. |
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |