Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 2
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berlaku untuk:
  1. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
  2. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor; dan
  3. kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pasal 3
  1. Larangan penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:
    1. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia;
    2. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk melakukan dinas;
    3. kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah;
    4. mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
    5. kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat;