|
- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);
- Jogja Raya;
- Solo Raya;
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila); dan
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
- Pengaturan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan pembatasan jumlah operasional sarana dan memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menyusun ketentuan mengenai pembatasan jumlah operasional sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|