|
- Larangan perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang.
- Larangan perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dikecualikan terhadap kereta api yang digunakan untuk:
- angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa angkutan orang dengan kereta api untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat; atau
- operasional lainnya berdasarkan Izin Direktur Jenderal Perkeretaapian.
- Direktur Jenderal Perkeretaapian menyusun ketentuan mengenai pelaksanaan pengecualian perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|