Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 18
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 19
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi. |
Pasal 20
|